STIE Isti Ekatana Upaweda (IEU) Yogyakarta gandeng Polsek Danurejan Yogyakarta di acara PKKMB 2023

STIE Isti Ekatana Upaweda (IEU) Yogyakarta menggandeng Polsek Danurejan Yogyakarta di acara PKKMB 2023 untuk mengirimkan perwakilan sebagai nara sumber untuk materi Pemahaman Ancaman Bahaya Narkoba dari Lingkungan dan Pergaulan. Penyampaian materi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran peserta PKKMB agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. IPDA Sudaryono PAMIT BIMNAS hadir memberikan penjelasan mengenai ancaman narkoba ini.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkotika dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. IPDA Sudaryono menyebutkan bentuk narkotika yang disalahgunakan, seperti tanaman ganja, obat-obatan seperti morfin, heropin, inhalas yang diracik pengguna sendiri seperti lem, bensin, serta masih banyak lagi jenis narkoba yang beredar di Indonesia. Begitu banyak jenis narkotika yang disalahgunakan oleh pengedar dan pecandu.

IPDA Sudaryono PAMIT BIMNAS menyampaikan materi
Pemahaman Ancaman Bahaya Narkoba dari Lingkungan dan Pergaulan

IPDA Sudaryono juga menyampaikan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah kondisi geografis yang sangat besar sehingga warga asing dapat masuk melalui pantai-pantai kecil, minimnya akses rehabilitasi untuk narkoba, hilangnya sistem penegakkan hukum, dan jenis narkoba yang terus berkembang. Beliau menyampaikan kerugian yang dialami Indonesia akibat narkoba mencapai 61 triliun.

Penyalahgunaan narkotika berdampak pada kehidupan dan masa depan, khususnya generasi muda. Banyak dampak yang berakibat pada para pecandu, mulai dari halusinasi, kualitas hidup, fisik, sampai kematian. IPDA Sudaryono menyebutkan perubahan negatif terjadi pada pengguna narkoba, yaitu perubahan secara biologis, psikologis, dan sosial. Pergaulan yang salah dengan terlibat dalam lingkaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus dihindari sebagai salah satu tindak pencegahan agar terhindar dari kasus narkoba. Lingkungan yang baik menjadi salah satu faktor pendukung untuk menjauhi kasus narkoba, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan kampus, dan lingkungan masyarakat yang positif. Demikian ungkap IPDA Sudaryono.

Foto Bersama dengan peserta dan panitia PKKMB 2023

Pemahaman Ancaman Bahaya Narkoba dari Lingkungan dan Pergaulan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran peserta sehingga mereka mampu akan bahaya narkoba demi masa depan yang baik. Mahasiswa STIE IEU Yogyakarta pasti mampu menjadi pribadi yang bersih dari narkoba.

STIE IEU Yogyakarta… SEKOLAHE ASYIK EDUKATIF…

STIE IEU … sae sae sae…

(medsosteam2023STIEIEUYogyakarta_PICdhita)

FB : stieistiekatanaupaweda

IG : @stieieu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x